Bismillah....
Maraknya kemaksiatan dan kejahatan yang terjadi di belahan dunia ini menunjukkan bukti bahwa sistem sekuler telah gagal total. Tidak dapat memberi kenyamanan dan mensejahterakan ummat. Adapun kegagalan sistem sekuler didasari oleh 2 sebab :
1. Lemahnya imunitas ummat, yang berupa keimanan dan ketaqwaan
2. Penegakan hukum yang tebang pilih
Sistem Islam mampu menyelesaikan semua persoalan, karena Islam membina keimanan individu sehingga tiap tiap individu menjadikan keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan kehidupan. Sedangkan dalam sistem sekuler agama dipisahkan dari kehidupan, yang artinya agama hanya sebagai simbol.
Dalam sistem sekuler, sumber hukum berasal dari manusia dan bisa diamandemen sesuai dengan kebutuhan dan penerapannya tidak menimbulkan efek jera dan juga menggunakan sistem tebang pilih.
Dalam sistem Islam sumber hukum berasal dari Alqur'an dan Assunnah, dan penegakan hukumnya memiliki sanksi hukum.
Dalam sistem Islam ada 2 sanksi hukum:
1. Jawabir ( Kuratif )
Yang artinya, pelaku kejahatan jika telah menjalani hukuman sesuai dengan penerapan hukum Islam, maka di akhirat akan terbebas dari dosa dan siksa, Insya Allah
2. Zawajir ( Preventif )
Yang artinya Masyarakat akan tercegah dari melakukan kejahatan, karena hukum yang diberikan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Dan juga orang lain akan berfikir berkali kali untuk melakukan kejahatan.
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishâsh itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (al-Baqarah :179)
Jadi, sanksi di dalam Islam juga memberikan solusi bagi korban dan juga keluarganya. Serta akan menciptakan ketentraman dan juga ketenangan bagi masyarakat luas.
Wallahu'alam bishshawab
Banda Aceh, 25 Februari 2019
Shaheeda Al Fatih