Citra Cadar dan Sekolahnya
Bismillah....
Hari ini saya berkunjung ke sebuah sekolah menengah pertama di sebuah kota kecil di Aceh. Kedatangan saya ke sekolah ini untuk mendapatkan kebenaran info bahwa ada seorang siswi di di sekolah ini yang mengenakan cadar.
Dan Alhamdulillah, pihak sekolah menyambut hangat kedatangan saya. Setelah mengutarakan tujuan saya, dan para dewan guru membenarkan bahwa ada seorang siswi yang bercadar. Seorang guru memanggil siswa yang bercadar tersebut.
Citra Ananda (15thn), merupakan siswi kelas IX. Citra mulai mengenakan cadarnya 4 bulan yang lalu. Apa yang memotivasi seorang Citra untuk bercadar??
Perubahan Menuju ke yang lebih baik. Itu menurutnya. Dengan cadar, Citra lebih mudah untuk mengontrol diri. Meninggalkan pentas - pentas seni yang sering Citra ikuti, kebiasaan - kebiasaan buruk yang dulu Citra anggap biasa.
Diawal bercadar, Alhamdulillah tidak ada pertentangan yang sulit untuk Citra lalui. Begitu juga dengan para teman - teman di sekolah dan dewan guru. Mereka hanya bertanya dan memastikan tentang komitmen Citra untuk bercadar. Jangan sampai cadar dijadikan trend atau hanya untuk menutupi jerawat. Cadar adalah pakaian mulia, jangan sampai Citra hinakan dengan memakainya sembarangan, dalam artian sebagai trend.
Di saat sekolah - sekolah lain siswi dilarang menggunakan cadar, Alhamdulillah Citra mendapat dukungan dan motivasi dari para dewan guru di tempatnya menuntut ilmu.
Selama ini cadar selalu diidentikkan dengan tema TERORIS. Ulah oknum yang ingin mengotori Islam. Yang ingin mendiskreditkan Islam, yang ingin menjauhkan ummat dari agamanya, hanya demi kepentingan suatu golongan.
Saya sempat menanyakan pada seorang guru yang tidak ingin menyebutkan namanya, " Apa pendapat para guru ketika melihat salah seorang anak didiknya bercadar?"
" Alhamdulillah Allah memberikan hidayah dan rahmatNya pada Citra. Mungkin dari Citra ini kami para guru semakin termotivasi untuk hijrah. Dan kami sama sekali tidak melarang, dan tidak membedakan Citra dengan murid - murid yang lain, semua kami perlakukan sama, sama seperti ketika Citra belum bercadar. Dan Citra juga jika dia terkadang agak sedikit hura - hura dengan teman - temannya, maka kami yang melihatnya, langsung menasehati Citra. Jangan sampai tingkah dia "mengotori" cadarnya.
Yah, di saat sekolah - sekolah lain melarang cadar, justru sekolah yang dikelilingi oleh bukit barisan ini, justru mendukung siswinya untuk bercadar. Tidak ada larangan ataupun intimidasi. Tidak melebelinya dengan kata TERORIS seperti orang - orang pada umumnya.
Tanggapan mereka tentang sekolah yang melarang muridnya bercadar.
Jangan memandang cadar dari sisi yang buruk. Karena sebenarnya cadar tidak memiliki sisi buruk. Janganlah termakan issue provokasi yang murahan untuk mengkriminalisasi cadar.
Tidak ada sisi buruk dari syari'at."
Kita dapat melihat dalam hadits Nabi SAW tentang wanita yang akan berihram. Rasulullah SAW bersabda pada para wanita,
لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقَفَّازَيْنِ
“Wanita yang berihram itu tidak boleh mengenakan niqab maupun kaos tangan.”
Sebagai bukti lainnya, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa istri-istri Nabi SAW biasa menutup wajah-wajah mereka. Di antara riwayat tersebut adalah:
🌷Dari Asma’ binti Abu Bakr, dia berkata,
كنا نغطي وجوهنا من الرجال وكنا نمتشط قبل ذلك في الإحرام
“Kami biasa menutupi wajah kami dari pandangan laki-laki pada saat berihram dan sebelum menutupi wajah, kami menyisir rambut.”
🌷Dari Shafiyah binti Syaibah, dia berkata,
رَأَيْتُ عَائِشَةَ طَافَتْ بِالْبَيْتِ وَهِيَ مُنْتَقَبَةٌ
“Saya pernah melihat Aisyah melakukan thawaf mengelilingi ka’bah dengan memakai cadar.”
🌷Dari Abdullah bin ‘Umar, beliau berkata,
لما اجتلى النبي صلى الله عليه وسلم صفية رأى عائشة منتقبة وسط الناس فعرفها
“Tatkala Nabi SAW memperihatkan Shafiyah kepada para shahabiyah, Beliau melihat Aisyah mengenakan cadar di kerumunan para wanita. Dan Beliau mengetahui kalau itu adalah Aisyah dari cadarnya.”
Lalu apakah hukum mengenakan cadar itu? Apakah wajib atau sunnah?
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang-orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilababnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak digangggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab : 59).
Jadi, Jilbab bukanlah penutup wajah, namun jilbab adalah kain yang dipakai wanita setelah memakai khimar, dalam artian jilbab adalah yang biasa kita sebut dengan gamis. Sedangkan khimar adalah penutup kepala atau kerudung, atau biasa kita sebut dengan jilbab...
Dalam surah yang lain, Allah SWT juga berfirman,
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) Nampak dari padanya.” (QS. An Nuur 24: 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.
Dari tafsiran yang shahih di atas dapat disimpulkan bahwa wajah bukanlah aurat. Jadi, hukum menutup wajah adalah sunnah (dianjurkan).
Setelah kita ketahui bahwa hukum menutup wajah adalah sunnah, walau demikian tetap seorang muslim tidak boleh mencela orang yang bercadar. Karena sudah terbukti bahwa menutup wajah bagi muslimah termasuk ajaran Islam sehingga tidak boleh dicemooh apalagi dilarang.
Wallaahu'alam Bishshsawab 😊
Banda Aceh.., 2018
Dalam buku,
(Lupa judul bukunya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar